PERATURAN

Program Studi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni FIB USU Berdasar pada Moto: Kontemplatif, Produktif, Kreatif, dan Inovatif
Picture
Picture
PEDOMAN AKADEMIK    
      Buku Pedoman Akademik Program Studi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni Fakultas Imu Budaya, Universitas Sumatera Utara Medan  ini diterbitkan sebagai salah satu upaya sivitas akademika baik di tingkat Program Studi Maagister Penciptaan dan Pengkajian Seni maupun di tingkat Fakultas Ilmu Budaya USU, untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan pelayanan administrasi di Prodi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni. Dengan begitu, ada kerangka referensi yang dijadikan pedoman bersama dalam menjalankan proses belajar dan mengajar di prodi ini.
      Dasar pikiran penerbitan buku pedoman ini adalah: pertama, buku sejenis sudah ada di tingkat universitas yang terbit berdasar kepada Keputusan Rektor USU Nomor: 1023/305/SK/PP/2005. Bahkan di tingkat Fakultas Imu Budaya USU juga sudah terbit buku mengenai pedoman akademik pada tahun 1996. Namun kedua buku tersebut berisi pedoman yang sifatnya umum, yaitu masing-masing untuk seluruh sivitas akademika Universitas Sumatera Utara, dan seluruh sivitas akademika di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU. Sementara berbagai pedoman yang khusus menyangkut proses belajar mengajar pada Prodi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni sendiri belum tercantum di dalamnya, seperti format penulisan proposal, teSIS, kurikulum, dan sistem penilaian ujian tesis, maupun ujian proposal. Kedua, selama usia Program Studi Maagister Penciptaan dan Pengkajian Seni belum pernah disusun sebuah buku pedoman sebagai acuan untuk pelayanan administrasi dan proses belajar mengajar di profi. Oleh karena itu sudah sangatlah wajar apabila prodi membentuk sebuah tim untuk menyusun buku pedoman yang beriaku khusus di lingkungan Program Studi Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni, namun tetap menyelaraskan dengan pedoman dan peraturan akademik yang berlaku di Universitas Sumatera Utara dan di peringkat Fakultas Ilmu Budaya  USU.
      Kami sebagai tim penyusun buku ini mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari berbagai pihak, sehingga buku pedoman ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Kami menyadari sepenuhnya bahwa buku pedoman ini masih belum sempurna., karena itu kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaari buku ini. Mudah-mudahan buku ini dapat berguna dalam memperlancar dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar di Prodi Magister Penciptaan dan Pengkajian Senu, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara Medan.

===============================================================================================================
SEJARAH SINGKAT PROGRAM STUDI MAGISTER PENCIPTAAN DAN PENGKAJIAN SENI FIB USU  
     Sejarah berdirinya Program Studi Magister Penciptaan dan Pengkajian SeniFIB USU, adalah menjadi bagian integral dari sejarah berdirinya Departemen Etnomusikologi, Fakultas Sastra (Ilmu Budaya) USU. Departemen Etnomusikologi, Fakultas Sastra, Universitas Sumatera Utara didirikan pada tahun 1979, dan merupakan yang pertama di Indonesia. Setelah berjalan selama enam tahun, eksistensi Departemen Etnomusikologi disahkan secara yuridis melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 131/DIKTI/Kep/1984. Hingga sekarang Departemen Etnomusikologi adalah satu-satunya departemen yang mewadahi disiplin etnomusikologi yang operasionainya di bawah universitas di Indonesia. Sejak berdirinya sampai saat ini Departemen Etnomusikologi secara konsisten berusaha berbenah diri dalam melaksanakan fungsinya dan mewujudkan amanah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta senantiasa berusaha untuk mampu memenuhi tuntutan dinamika perubahan di era globalisasi ini. Hingga sekarang Departemen Etnomusikologi secara berkelanjutan membenahi diri untuk mampu bersaing dengan institusi sejenis yang ada di Nusantara.
     Di awal operasionainya Departemen Etnomusikologi dibantu oleh The Ford Foundation, melalui pengadaan tenaga pengajar yang ahli di bidang etnomusikologi yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, dan Inggris. Sejak tahun 1985 Departemen Etnomusikologi mulai menerima staf pengajar dari alumninya sendiri, ditambah alumni dari STSI Denpasar Bali sebagai dosen tetap. Melalui bantuan USU dan instansi formal lainnya di dalam dan luar negeri, para dosen diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan program S2 dan S3 di bidang etnomusikologi maupun bidang yang relevan dengan disiplin etnomusikologi ini, seperti antropologi dan pengkajian seni pertunjukan dan seni rupa.
     Jumlah peminat Departemen Etnomusikologi cukup besar. Dalam lima tahun terakhir jumlah peminat rata-rata adalah 250 orang per tahunnya, dengan nilai passing grade 30,2. Namun demikian peminat yang memasuki Departemen Etnomusikologi tidak hanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara saja, akan tetapi dari provinsi lain; meskipun dalam persentase lebih kecil dari Provinsi Sumatera Utara. Rata?rata mahasiswa yang diterima dominan berasal dari Kota Medan. Sementara itu akreditasi mutakhir yang diperoleh Departemen Etnomusikologi pada tahun penilaian 2017 adalah A (grade A).
     Rekrutmen dosen dilakukan oleh universitas melalui mekanisme seleksi dan administrasi yang sudah baku. Penerimaan dosen dilakukan secara terbuka dengan mengumurnkannya melalui media massa, dan informasi lainnya, seperti koran dinding universitas, dil. Sementara itu tenaga pendukung direkrut melalui dua jalur, yaitu jalur penempatan oleh universitas atau melalui usulan dari fakultas. Sejak awal berdirinya, Departemen Etnomusikologi telah melakukan kerjasama dengan belberapa institusi pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri.
     Sebagai tindak lanjut dari hubungan tersebut, Departemen Etnomusikologi melakukan kerjasama dengan beberapa institusi dan para pakarnya, di antaranya adalah: Prof. Bob Brown (San Diego State Univ., USA); Prof. Alvin Lucer (Wesleyan Univ., USA); Prof. Melvin Strauss (Wesleyan Univ., USA); Prof. Judith Becker (Michigan Univ., USA); Mark Perlman (Wesleyan Univ., USA); Prof. Harja Susilo (Univ. of Hawaii, USA); Prof. Margareth Kartomi (Monash Univ., Australia); Dr. Yoshiko Okazaki (Univ. of Sacrted Heart, Japan); Larry Polansky (Frogpeak USA); Jody Diamond (Dartmouth College, USA); Prof. Anne Rassmussen (USA); Endo Suanda (MSPI); Ashley Turner (Monash Univ. Australia); Philip Yampolsky (Smithsonian Institute & Ford Foundation, USA); Dr. Suka Harjana (IKJ); Ratna Riantiarno (Teater Koma, Jakarta); Dr. Sal Murgianto (IKJ, Jakarta); Dr. Sri Hastanto (STSI Solo); Prof. Dr. I Made Bandem (STSI Den Pasar, Bali), Prof. Dr. R.M. Soedarsono (ISI, UGM Yogyakarta); Dr. Pudentia MPSS (UI & Asosiasi Tradisi Lisan Nusantara, Jakarta; dan lain?lain.
  Sejak awal berdirinya Departemen Etnomusikologi telah menetapkan misi dan visinya, yang disertai dengan kinerja insan di Departemen ini. Adapun visi Departemen Etnomusikologi adalah pada tahun 2025 Depatemen Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebagai sentra studi kebudayaan musik Nusantara dan Asia Tenggara di Indonesia yang mampu menghasilkan sarjana berkualitas serta dapat bersaing di pasar nasional dan mampu mengembangkan diri sesuai tuntutan lingkungan pasar kerja.
    Di lain sisi, misi Departemen Etnomusikologi adalah: (a) Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat dengan orientasi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan seni, (b) Berperan sebagai motivator masyarakat dalam rangka pengembangan kebudayaan lokal dan sebagai mitra kerja bagi dunia usaha khususnya industri wisata budaya dan lingkungan.
      Kemudian 

     
PERSYARATAN MENJADI PESERTA DIDIK   
     Peserta didik yang masuk di Departemen Etnomusikologi FS USU dikenakan berbagai syarat, untuk menjamin kualitas out put Departemen Etnomusikologi ini, yang fungsional baik di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional.
     Seseorang dapat diterima menjadi mahasiswa/i di Departemen Etnomusikologi, apabila: (1) Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Tanda Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional {SKHUN) pendidikan menengah atas, atau surat resmi yang memperlihatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang setara dengan kemampuan pengetahuan dan keterampilan llulusan Sekolah Menengah atas, Kejuruan, Madrasah Aliyah, Ujian Persamaan (UPER), atau Sekolah Lulusan Luar Negeri setara SMA/SMU. (2) Lulus penyaringan pemenduan minat dan prestasi (PMP). (3) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
 (4) Memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan. Warga Negara asing dapat menjadi mahasiswa etnomusikologi setelah memenuhi persyaratan tambahan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
 
JADWAL PENERIMAAN MAHASISWA   
     Jadwal penerimaan mahasiswa di Departemen Etnomusikologi Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara, adalah: 1. Melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) yang dilaksanakan setiap pertengahan tahun antara bulan Juli?Agustus. 2. Melalui penjaringan ke sekolah?sekolah SMU untuk merekrut siswa berperestasi sebagai siswa PMP (Penefusuran Minat dan Prestasi), sebelumnya disebut juga dengan PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan) yang dilaksanakan pada triwulan pertama setiap tahun oleh Tim dari Biro Rektor Universitas Sumatera Utara.

SISTEM SELEKSI PENERIMAAN   
     Seleksi penerimaan mahasiswa baru Departemen Etnomusikologi FS USU, setiap tahunnya dilakukan melalui dua system, yaitu: 1. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan 2. Penelusuran Minat dan Prestasi (PMP)
     Sistem melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dilakukan melalui ujian tulis yang diselenggarakan secara nasional dan tes ujian ketrampilan bakat yang di laksanakan setelah lulus SPMB. Ujian ini mernuat soal?soal yang mencakup: pengetahuan umum, kemampuan verbal, dan kemampuan kuantitatif. Departemen Etnomusikologi dikelompokkan dalam lingkup ilmu sosial dan bahasa, yang boleh dipilih oleh lulusan siswa?siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Jurusan Ilmu Alam.
     Sistem melalui Penelusuran Minat dan Prestasi (PMP) dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara, dengan cara menelusuri kemampuan para siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melalui nilai?nilai rapor dan lainnya. Tujuan sistem ini adalah pemerataan perekrutan siswa.
   
SISTEM PENILAIAN   
     Menentukan keberhasilan belajar mahasiswa etnomusikologi di Departemen Etnomusikologi adalah dengan menggunakan system Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan Penilaian Acuan Norma (PAN) yang disesuaikan dengan jenis kegiatan kurikuler.
    1. Sistem Penilaian Acuan Patokan adalah system yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan patokan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu menentukan nilai batas lulus tiap?tiap mata kuliah. 2. Sistem Penilaian Acuan Norma, adalah system yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan hasil ujian mahasiswa lain dalam kelompoknya
     Di tingkat institusi, dalam hal ini Departemen Etnomusikologi selarna ini telah melakukan sistem penjaminan mutu. Di antaranya adalah sosialisasi sistem kredit semester untuk mahasiswa baru sebelum masuk kuliah. Kemudian diadakannya uji keterampilan musik, yang intinya adalah menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana seni yang mampu menganalisis sekali gus ditunjuang oleh kemampuan praktik terhadap musik dalam konteks kebudayaannya. Bagi yang tidak lulus uji keterampilan ini, dipersilahkan untuk pindah di program?program studi Diploma Tiga di lingkungan Fakultas Sastra USU, atau fakultas lainnya, yang telah diatur oleh USU.
     Setiap kuliah dosen harus menandatangani kehadiran, dan mahasiswa juga menandatanginya. lika dosen tak hadir selama empat kali berturut?turut, maka Departemen akan menghubunginya. Kemudian untulk menjamin mutu ini, Departemen menetapkan setelah tatap rnuka minimal 6 kali untuk 2 sks dan 12 kali untuk 4 sks maka dilakukan ujian mid semester, kemudian setelah minimal 12 kali untuk 2 skas dan 24 kali untulk 4 sks, maka boleh dilakukan ujian semester. Adapun komponen yang dinilai beserta bobotnya adalah 20 % maksimum untuk tugas atau kuis, 30 % maksismum untulk ujian tengah semester, dan 50 % maksimum untulk ujian akhir semester. Akumulasi dari tiga komponen ujian tersebut menjadi nilai akhir mahasiswa untuk mata kuliah yang diambilnya. Adapun penilaian adalah A (80?100), B+ (75?79), B (70?74), C+ (65?69), C (60?64), D (50?59), dan E (49 ke bawah).
     Sistem penjaminan mutu juga dilakukan dengan cara, setelah mahasiswa mengumpul sks 110 dari keseluruhan 154 sks, maka ia wajib menulis proposal penelitian untuk skripsinya yang kemudian diuji. Setelah itu barulah ujian skripsi yang bobotnya 6 sks. Ujian dilaksanakan oleh tim penguji Departemen Etnomusikologi yang ditunjuk berdasarkan kapasitasnya oleh Depaertemen. Dengan mengikuti sistem penjaminan mutu ini diharapkan para sarjana seni lulusan Departemen Etnomusikologi akan memiliki kekuatan daya saing di tengah?tengah masyarakat Indonesia dan Dunia.
     Selarna ini para alurnnus Etnomusikologi FS USU juga cukup disegani dalam tingkat Nasional, mereka ada yan bekerja di IKI, Museum Nasional, televesi?televisi nasional dan swasta nasional, Korps Musik Tentara Nasional Indonesia, peneliti yang bekerja dalam lembaga nirlaba atau lembaga swadaya masyarakat, guru?guru sekolah (terutama pendidikan seni), dan lain?lainnya. Di Malaysia fulusan Etnomusikologi FS USU juga diiktiraf, dengan demikian ia mendapat hak yang sesuai dengan Perundangan yang berlaku di sana.
     Ujian Perbaikan nilai. 1.Mahasiswa diberikan kesempatan memperbaiki nilai mata kuliah C+, C dan D dengan mencanturnkan mata kuliah tersebut dalam XRS dan waffib mengikuti perkuliahaan. 2. Ujian perbaikan nilai dimaksudkan untuk meningkatkan IPK.
     Ujian Khusus, Persyaratan: 1. Mahasiswa telah lulus dalam ujian proposal skripsi. 2. Mahasiswa telah mengikuti matakuliah yang akan diujikan dan telah mendapat nilai D, C dan C+. 3. Mahasiswa yang mendapat nilai C+ dan C boleh mengajukan permohonan Ujian Ousus dengan syarat IPK?nya <2.80.
 4. Jumlah SKS yang boleh diujikan maksimal 8 SKS
     Mekanismenya: 1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke Departemen Etnomusikologi. 2. Departemen menerbitkan Surat Penunjukan Ujian Ousus kepada Dosen Penguji disertai lampiran DPNA. 3. Mahasiswa mengantarkan Surat Penunjukan Ujian Khusus kepada Dosen Penguji dan menentukan waktu dan tempat Ujian. 4. Ujian khusus harus sudah dilaksanakan dan diserahkan nilainya dalam DPNA paling lambat dua minggu setelah Surat Penunjukan Ujian Ousus dari Ketua Departemen diterbitkan.
 5. Apabila melewati batas yanmg sudah ditentukan sebagaimana tertera dalam point ke?5, maka mahasiswa harus mendaftarkan kembali Ujian Ousus tersebut dan memenuhi syarat administrasi.
 6. Ujian khusus diselenggarakan satu bulan sebelum batas waktu terakhir penyerahan daftar wisuda ke Biro Rektor. Ujian khusus dilaksanakan di Derpartemen Ilmu Sejarah Fakultas Sastra USU Medan.
====================================================================

PERATURAN AKADEMIK   
     Peraturan Akademik yang diterapikan pada Departemen Etnomusikologi adalah mengikuti Peraturan Akademik Program Sarjana sebagaimana tertera dalam Keputusan Rektor USU Nomor 1023/105/SK/PP/2005.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dallam Peraturan Akademik ini yang dimaksud dengan
(1) Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mengoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(3) Program strata satu (S?1) adalah pendidikan formal jalur akademik yang terdiri atas program reguler, reguler mandiri, dan ekstensi yang mempersiapkan peserta didik menjadi lulusan  berbekal seperangkat kemampuan akademis dengan beban satuan kredit semester sesuai dengan ketentuan perundang?undangan yang berlaku.
(4) Program strata satu reguler adalah program pendidikan strata satu (S?1) yang dalam penerimaan mahasiswanya melalui penyaringan pemanduan minat dan prestasi (PMP) dan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
(5) Program strata satu reguler mandiri ialah program pendidikan strata satu (S?1) yang dalam penerimaan mahasiswanya melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas.
(6) Program ekstensi ialah program strata satu (S?1) yang dalam penerimaan mahasiswanya meialui seleksi yang dilaksanakan oleh fakultas.
(7) Program studi adalah kesatuan rencana belajar di Universitas sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional dan/atau vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(8) Departemen merupakan organ fakultas yang berfungsi melaksanakan pendidkan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(9) Laboratorium/studio/bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok departemen sesuai dengan ketentuan bidang ilmu yang bersangkutan.
(10) Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi atau bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar?mengajar di perguruan tinggi.
(11) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional yang terdiri atas, kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
(12) Kurikulum institusional adalah sejumiah bahan kajian dan pelajaran yangmerupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti dan disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan, serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
(13) Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kafflan dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
(14) Kelompok mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
(15) Kelompok mata kuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
(16) Kelompok mata kuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
(17) Kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(18) Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan belban penyelenggaraan program.
(19) Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya dan kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
(20) Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2?3 jam praktikum, atau 4?5 jam kerja lapangan, yang masing?masing 1?2 jam kegiatan terstruktur dan 1?2 jam kegiatan mandiri.
(21) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapikan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untulk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(22) Dosen adalah tenaga pendidik pada Universitas yang khusus diangkat tugas utama mengajar.
(23) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Universitas.
(24) Mahasiswa tugas belajar adalah mahasiswa yang berasal dari instansi lain yang mendapat tugas dari instansinya untuk mengikuti pendidikan jenjang program gelar/diploma atau latilhan keterampilan di Universitas baik dari awal maupun yang bersifat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
(25) Mahasiswa cangkokan adalah mahasiswa yang berasal dan perguruan tinggi lain yang telah mengikat kerja sama dengan Universitas untuk melanjutkan studi di Universitas.
(26) Mahasiswa pendengar adalah mahasiswa yang mengikuti kuliah untuk satu atau dua mata kuliah tertentu dalam jangka waktu paling lama satu tahun, tidak mengisi KRS, dan tidak mengikuti ujian.
(27) Mahasiswa asing adalah peserta didik bukan warga negara Indonesia yang terdaftar dan belajar di Universitas.
(28) Studi elektif ialah belajar mendalami salah satu bidang ilmu tertentu yang bersifat sangat khusus.
(29) Koordinator Penasihat Akademik (KPA) ialah Pembantu Dekan I atau Ketua Program Studi yang memonitor dan mengoordinasikan Penasihat Akademik (PA).
(30) Penasihat Akademik (PA) adalah semua dosen yang di samping menjalankan peran utama sebagai dosen pengasuh mata kuliah tertentu juga dibebankan tugas untuk membimbing dan menasihati mahasiswa dalam kegiatan akademik, merencanakan studi sejak awal kuliah ;berjalan hingga tamat studi di Universitas.
(31) Tahun Akademik (TA) adalah satu tahun penyelenggaraan pendidikan dan/atau pendidikan profesional yang dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli yang dibagi atas dua semester dan masing?masing dipisahkan oleh masa libur selama 2 ? 4 minggu.
(32) Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan yang harus diupayakan agar kegiatandan hasiinya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik Universitas.
(33) Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Universitas.
(34) Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) adalah masa penundaan kegiatan akademik oleh seorang mahasiswa untuk sementara tidak melakukan seluruh kegiatan akademik karena alasan tertentu. PKA berlaku setelah mendapat persetujuan Rektor dan atas usul Dekan fakultasnya. Masa penundaan kegiatan akademik tidak dihitung sebagai masa studi.
(35) Aktif Kuliah Kembali (AKK) ialah mengikuti kegiatan akademik setelah menjalankan masa PKA.
(36) Masa studi adalah jumlah semester yang dijadwalkan dalam kurikulum untuk diikuti mahasiswa.
(37) Masa studi maksimum adalah jumiah semester maksimum yang diperkenankan bagi seorang mahasiswa niengikuti pendidikan untuk menyeJesaikan studinya.
(38) Masa studi awal adalah masa studi yang memungkinkan hak mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih awal dari masa studi yang terjadwal dalam kurikulum.
(39) Masa studi tambahan ialah masa studi yang masih diizinkan untuk menyelesaikan studi pada setiap program studi sampai batas maksimum setelah melampaui masa studi yang tedadwal dalam kurikulum.
(40) Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa adalah berhasil tidaknya seorang mahasiswa program pendidikan sarjana dalam mengikuti kegiatan akademik di Universitas.
(41) Penilaian hasil belajar adalah penilaian terhadap keberhasilan belajar mahasiswa setelah mengikuti suatu kegiatan akademik.
(42) Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan mefalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan ujian skripsi.
(43) Ujian ekstra (khusus) adalah ujian yang diberikan pada mahasiswa yang habis masa studinya, sudah pernah mengikuti mata kuliah tersebut, dan telah selesai skripsinya. SKS yang boleh diberikan maksimal 8 SKS.
(44) Kuliah simultan adalah sistem perkuliahan semester genap yang dilaksanakan pada semester ganjif atau sebaliknya.
(45) Putus Studi adalah suatu tindakan akademik yang diperlakukan terhadap seorang mahasiswa yang tidak dibenarkan melanjutkan studi dan dicabut haknya sebagai peserta didik di Universitas disebabkan prestasi mahasiswa tersebut tidak memenuffi persyaratan indeks prestasi kumulatif dan jumiah beban studi yang harus dicapai pada tiap tahap masa studi yakni pada akhir semester ke­2; ke?4, ke?6, ke?8, dan akhir masa studi.
(46) Skripsi adalah laporan ilmiah dari hasil penelitian dan/atau pengkajian mahasiswa yang dapat berupa kajian/bahasan dan rancangan.
(47) Dosen pembimbing skripsi adalah dosen yang bertanggung jawab dalam membimbing mahasiswa mulai dari pelahiran konsep judul skripsi berdasarkan acuan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang terkait dengan pemahaman dan pendalaman studi yang ditekuni dan diminati dalam penyelesaian studi, penyusunan kerangka acuan dan proposal, desain pelaksanaan penelitian, analisis, serta penarikan kesimpulan, penulisan skripsi, seminar, sampai ujian akhir.
(48) Lembar Bukti Bimbingan (LBB) ialah kartu yang berisi catatan tentang pelaksanaan bimbingan skripsi oleh seorang dosen pembimbing.
(49) Ijazah adalah clokumen resmi sebagai bukti sah telah memiliki hak menggunakan gelar sadana bagi lulusan pendidikan akademik dan sebutan profesional bagi lulusan pendidikan profesi.
(50) Transkrip akademik adalah clokumen resmi sebagai bukti sah tentang rangkuman kumpulan kegiatan akademik yang telah diikuti sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk program studi yang diikuti dilengkapi dengan bobot kredit, penilaian hasil belajar yang dinyatakan dengan huruf serta indeks prestasi kumulatif dan data lain yang diperlukan untuk mendukung kelengkapan keberadaan transkrip akademik tersebut.
(51) Wisuda adalah upacara pelantikan dan penyerahan ijazah kepada lulusan program akademik dan/atau program profesi yang dilaksanakan dalam suatu sidang terbuka Universitas yang dipimpin oleh Rektor.
(52) Sanksi adalah suatu tindakan untuk menegakkan peraturan sebagai konsekuensi pelanggaran oleh mahasiswa terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku di Universitas.
(53) Garis?garis Besar Program Pengajaran (G13PP) adalah rumusan tujuan dan pokok­pokok isi mata kuliah yang bersifat dinamis dan didalamnya tertulis komponen:
Tujuan Instruksional Umum (TIU); 
Tujuan Instruksional Cusus (TIK); 
c.  Topik (Pokok Bahasan);
d.  Subpokok Bahasan;
e. Estimasi waktu yang dibutuhkan pengajar dalam mengajarkan materi perkuliahan yang relevan dengan setiap subpokok bahasan;
f. Sumber Kepustakaan
(54) Keputusan Dekan yang tercantum dalam peraturan ini adalah peraturan pelaksana dari peraturan akademik yang diberlakukan oleh tiap?tiap fakultas dan petikannya wajib segera dilaporkan ke Rektor.
(55) Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh seorang mahasiswa untuk satu tahun ajaran dan pembayaran dilakukan pada awal tahun ajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk mahasiswa asing besarnya SPP ditetapkan berdasarkan peraturan tersendiri.

BAB II
PROGRAM DAN SISTEM PENDIDIKAN


Pasal 2
Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan program pendidikan sarjana yang merupakan program gelar strata satu (S?1) yang dilaksanakan di
fakultas?fakultas di lingkungan Universitas.
(1) Program pendidikan sarjana di Universitas adalah program jenjang S?1 reguler/reguiler mandiri dan ekstensi (Lampiran 1).
(2) Program pendidikan sarjana diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester yang berpedoman pada Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi atas Dasar Sistem Kredit.
(3) Program pendidikan sarjana meliputi beberapa bidang ilmu dan tiap bidang ilmu
dibagi dalam beberapa departemen/program studi yang dilaksanakan oleh tiap­tiap fakultas yang sesuai dengan bidangnya atau yang paling relevan dengan bidangnya.

Pasal 3
Beban Kiredit dan Masa Studi
(1) Program pendidikan sarjana (reguler dan reguler mandiri) di Universitas dikeiola
oleh fakultas dan dijadwalkan selesai dalam 8 semester dengan beban kredit 144
SKS (Lampiran 1)
(2) Program Pendidikan sarjana (ekstensi) di Universitas dikelola oleh fakultas dengan
beban kredit 144 SKS. Beban kredit tersebut merupakan penjumlahan kredit mata kuliah yang diakui/dikonversi dengan kredit mata kuliah yang harus diikuti. Masa studi yang dijadwalkan ditentukan oleh fakultas (Lampiran 1).

Pasal 4
Kurikulum Fakultas/ Program Studi
(1) Kurikulurn fakultas/program studi terdiri atas kurikulum inti dan kurikulurn institusional.
(2) Beban kredit dan komponen kurikulum fakultas/program studi ditetapkan dengan SK Rektor atas usul Dekan.

Pasal 5
Jenis Kegiatan Kurikuler
(1) Jenis?jenis kegiatan kurikuler yang dilaksanakan antara lain
a. Kuliah
b. Praktikum Laboratorium
c. Praktik Kerja Lapangan
d. Perancangan
e. Skripsi
(2) Kegiatan kurikuler yang tersebut pada ayat (1) dinilai dengan satuan kredit
semester sebagai berikut:
a. Kuliah: 1 (satu) SKS kegiatan perkuliahan tiap semester meliputi tiga kegiatan
per minggu yaitu,
(1) Kegiatan tatap muka terjadwal antara dosen dan mahasiswa selama 50 menit.
(2) Kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan tidak terjadwai yang diberikan oleh dosen untuk dilakukan mahasiswa dalam bentuk tugas atau menyelesaikan soal?soal selama 60 menit.
(3) Kegiatan mandiri ialah kegiatan akademik tidak terjadwal yang dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami dan mempersiapkan diri selama 60 menit antara lain membaca buku referensi.
b. 1 (satu) SKS praktikum laboratorium ialah kegiatan akademik terJadwal yang dilakukan mahasiswa di laboratorium selama 2?3 jam per minggu selama 1 (satu) semester.
c. 1 (satu) SKS praktik keda lapangan ialah kegiatan akademik terjadwal yang dilakukan mahasiswa di lapangan/dalam gedung selama 4?5 jam per minggu selama 1 (satu) semester.
d. 1 (satu) SKS perancangan ialah kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa untuk latihan membuat suatu rancangan/kreasi berdasarkan teori yang diperoleh dan di bawah bimbingan dosen selama 4?5 jam per minggu selama 1 (satu) semester
e. 1 (satu) SKS skripsi sama dengan 4?5 jam per minggu selama 1 (satu) semester.
(3)  Penyelenggaraari tatap muka setiap mata kuliah maksimum diberikan sebanyak 3 (tiga) jam akademik berturut-turut.

Pasal 6
Beban Kredit Per Semester
(1) Pengambilan Beban Kredit Program Reguier dan Reguler Mandiri
a. Jumlah beban kredit untuk mahasiswa baru diberikan dalam bentuk paket yaitu total SKS yang ditentulkan pada semester I dan II.
b. Mahasiswa baru harus mengambil beban kredit seluruh mata kuliah semester I yang ditawarkan  (? 20 SKS) dan yang ditetapkan oleh tiap?tiap fakultas sesuai dengan kurikulum yang beriaku di tiap?tiap fakultas/program studi.
c. Beban kredit yang diambil pada semester II tidak bergantung pada keberhasilan hasil studi semester I. Besar beban kredit pada semester II yang boleh diambil adalah 40 SKS dikurangi jumiah SKS pada semester I, dan mata kuliah yang dibenarkan untuk diambil hanyalah mata kuliah yang ditawarkan pada semester I dan II. Ousus bagi mahasiswa yang pada hasil evaluasi akhir semester I menunjukkan prestasi yang baik (? 2,50), beban SKS yang diizinkan disesuaikan dengan IP yang diperoleh.
d. Beban kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya (semester III dan seterusnya) ditentukan dengan mempertimbangkan keberhasilan studi pada semester sebelumnya.
(2) Pengambilan Belban Kredit Program Ekstensi
a. Belban kredit yang ditawarkan pada semester awal ditetapkan oleh fakultas masing?masing dan harus diambil seluruhnya.
b. Beban kredit yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan mempertimbangkan keberhasilan studi pada semester sebeiumnya.
(3) Besar beban SKS maksimum yang diizinkan ditetapikan berdasarkan IP yang diperoleh (Tabel 1)

Tabel 1. IP Semester dan Beban SKS Maksimum
IP SEMESTER BEBAN SKS
 MAKSIMUM YANG DIIZINKAN   
> 3               24
2,50-2,99    22
2,00-2,49    20
1,50? 1,99  17
< 1,50        15

Pasal 7
Evaluasi Keberhasilan Belajar Mahasiswa
(1) Evaluasi keberhasilan belajar yang dilakukan terhadap mahasiswa bertujuan untulk
menentulkan:
a. Keberhasilan belajar mahasiswa.
b. Beban studi yang diperbolehkan untuk diambil mahasiswa pada semester berikutnya.
c. Kelanjutan mahasiswa dalam program pendidikan yang sedang ditempuh.
d. Akhir masa studi mahasiswa.
e. Putus studi.
(2) Setiap mahasiswa yang mengikuti kegiatan perkuliahan diakhiri dengan evaluasi. Untuk evaluasi mata kuliah, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan telah mengikuti kuliah minimal 80% dari setiap kegiatan yang terjadwal pada semester bedalan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas.
(3) Evaluasi penentuan keberhasilan belajar mahasiswa program sadana dilakukan
dalam bentuk:
a. Evaluasi perkuliahan dijadwalkan dalam kalender akademik dengan ketentuan:
1) Ujian tengah semester dilaksanakan minimal sekah dalam 1 (satu) semester.
2) Ujian akhir semester dilaksanakan hanya 1 (satu) kah pada akhir semester dengan ketentuan tidak ada ujian susulan.
3) Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester mata kuliah yang diambil dengan alasan yang dapat dipertanggungfawabkan maka mata kuliah tersebut tidak diperhitungkan dalam menetapkan indeks prestasi (IP) semester.
4) Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester seluruh mata kuliah dengan alasan yang dapat dipertanggunglawabkan maka pada semester berikutnya mahasiswa dibolehkan mengambil beban kredit yang sama jumiahnya dengan beban kredit pada semester sebelumnya.
5) Nilai ujian mata kuliah ditentukan dari hasil ujian tengah semester, ujian semester, dan nilai tugas-tugas atau kegiatan terstruktur lainnya dengan perbandingan bobot yang diatur oleh fakultas masing?masing.
b. Evaluasi praktikum laboratorium
1) Mahasiswa harus mengikuti seturuh praktikum yang dijadwalkan dan apabila tidak, harus menggantinya sesuai dengan peraturan fakultas/departemen yang berlaku.
2) Mahasiswa diharuskan membuat laporan/jurnal praktikum setelah praktikum selesai dan selambat?lambatnya sudah diserahkan sebelum praktikum berikutnya.
3) Nilai akhir praktikum merupakan gabungan nilai dari pelaksanaan praktikum, laporan/jurnal, ujian praktikum, dan responsi (kalau ada).
c. Evaluasi praktik lapangan pada fakultas yang mencanturnkan praktik lapangan
dalam kurikulumnya diatur dengan surat keputusan Dekan atas usul
departemen/program studi yang ketentuan dan pelaksanaannya disesuaikan
dengan kalender akademik.
d. Evaluasi tugas perancangan pada fakultas yang mencanturnkan tugas
perancangan dalam kurikulumnya diatur dengan Surat Keputusan Dekan atas
usul departemen/program studi yang ketentuan data pelaksanaannya
disesuaikan dengan kalender akademik.
e. Evaluasi ujian skripsi diatur oleh setiap fakultas dengan memperhatikan
ketentuan jadwal akademik dan jadwal wisuda.
(4) Sistem penilaian dalam evaluasi keberhasilan belajar mahasiswa.
Sistem penilaian dapat memakai sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Penilaian Acuan Norma (PAN) sesuai dengan jenis kegiatan kurikuler.
a. Sistem Penilaian Acuan Patokan adalah sistem yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan patokan yang telah ditetapkan
sebelumnya, yaitu menentukan nilai batas fulus tiap?tiap mata kuliah.
b. Sistem Penilaian Acuan Norma adalah sistem yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan hasil ujian mahasiswa lain dalam
kelompoknya.
(5) Evaluasi Prestasi Keberhasilan
a. Prestasi keberhasilan ditentukan oleh angka indeks prestasi yang ditentukan pada setiap akhir semester.
b. Indeks Prestasi Semester (IPS) dihitung berdasarkan jumlah beban kredit yang diambil dalam satu semester dikalikan dengan bobot prestasi tiap?tiap mata kuliah kemudian dibagi dengan jumlah beban kredit yang diambil.

              E (K x N)
IPS =   _________
              E K
              
K= Jumlah SKS setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS pada semester
yang bersangkutan
N=  Bobot prestasi setiap mata kuliah
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP yang dihitung berdasarkan jumiah keseluruhan beban kredit yang diambil mulai dari semester I s.d. semester yang terakhir, dikalikan dengan bobot prestasi tiap?tiap mata kuliah kemudian dibagi dengan beban kredit yang diambil.

                E (K x N)
IPK =      ___________
                E K

K = 3umiah SKS semua mata kuliah yang dijalani mulai dari semester I s.d. yang terakhir.
N = Bobot prestasi setiap mata kuliah

Tabel 2. Penggolongan Prestasi Keberhasilan
NILAI BOBOT  PRESTASI   
A 4,00 Sanglat Baik   
B+ 3,50 Baik   
B 3,00 Baik   
C+ 2,50 Cukup   
c 2,00 Cukup   
D 1,00 Kurang   
E 0,00 Gagal  

(6) Mahasiswa diperkenankan memperbaiki nilai mata kuliah yang mendapat nilai C, C+, dan D, selambat?lambatnya 6 (enam) semester sesudah mata kuliah tersebut pertama kah diambil, sepanjang belum melampaui masa studi maksimum. Nilai perbaikan mata kuliah tersebut harus dimasukkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan dihitung sebagai beban studi semester yang diambil. Nilai yang diperhitungkan untuk evaluasi adalah nilai yang tertinggi.
(7) a) Seluruh beban kredit program pendidikan sarjana reguler dan reguier mandiri harus berhasil diselesaikan selambat?lambatnya dalam batas masa studi yaitu 12 semester (Lampiran 1).
b) Seluruh beban kredit program pendidikan sarjana ekstensi harus berhasil diselesaikan selambat?la mbatnyada lam batas masa studi maksimum yang ditetapkan oleh tiap?tiap fakultas (lampiran 1).
(8) Evaluasi Penentuan Putus Studi
a. Mahasiswi baru yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas, tetapi tanpa sesuatu alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti perkuliahan pada semester I yang semestinya wajib diikutinya, dengan sendirinya dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas.
b. Mahasiswa yang tidak memenuhi dan melaksanakan kewajiban akademik yang secara peraturan harus dipenuhinya (dua semester), dan mahasiswa tersebut tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas dan pimpinan Universitas maka untuk mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan putus studi atau mengundurkan diri. Mahasiswa yang oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana maka mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa Universitas dan dinyatakan sebagai mahasiswa putus studi.
c. Mahasiswa program reguler dan reguler mandiri yang pada evaluasi akhir semester II, IV, VI, dan VIII tidak dapat mengumpulkan jumlah SKS yang lulus masing?masing sekurang?kurangnya 22 SKS, 45 SKS, 72 SKS, dan 96 SKS dengan bobot nilai sekurang?kurangnya C (Tabel 3) maka mahasiswa tersebut dinyatakan putus studi. Sebelum surat keputusan studi diterbitkan mahasiswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri.

Tabel 3. Evaluasi Akhir Semester II, IV, VI, dan VIII DikaKkan dengan Jurnlah Minimal SKS yang Harus Diperoleh.
Evaluasi padan Jumlah Minimal SKS dengan sekurang-kurangnya C   
1 Semester II 22 SKS   
2 Semester IV 45 SKS   
3 Semester VI 72 SKS   
4 Semester VIII 96 SKS  
d. Evaluasi putus studi mahasiswa program studi ekstensi dilaksanakan pada akhir masa studi.
(9) Perpindahan Mahasiswa Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Mahasiswa yang terkena sanksi putus studi berdasarkan Pasal 7 ayat (8) butira,b,c, dan cl, dan sebelum sanksi ditetapkan dengan surat keputusan Rektor diminta untuk mengundurkan diri atau bermohon untuk pindah jenjang ke program diploma tiga (D III).
b. Mahasiswa yang dapat pindah ke program studi diploma tiga (D III) adalah mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana.

Tabel 4: Program Diploma III Universitas yang Menerima Perpindahan Mahasiswa Program Studi Strata Satu di Lingkungan Universitas
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Fakultas/ Program Studi   
D III yang Dapat  Menerima Pindahan  dan Program Studi S-1 Asal   1 Fakultas Sastra:   
1. Ilmu Perpustakaan --Seluruh program studi S-1 di  lingkungan Universitas   
2. Bahasa Inggris -- Sastra Inggris & Pendidikan Dokter   
3. Bahasa Jepang -- Sastra Inggris, Bahasa Arab, dan  Pendidikan Dokter   
4. Pariwisata -- Seluruh program studi S-1 di  lingkungan Universitas   
2  Fakultas Ekonomi:   
1.Keuangan -- Seluruh program studi S-1 di Fakkultas Ekonomi, Kedokteran, Kesehatan   
 Masyarakat, Kedokteran Gigi,  Pertanian, MIPA, dan Teknik.   
2. Akuntansi -- Akuntansi   
3. Kesel<retariatan -- Seluruh program studi yang ada di  lingkungan Universitas   
3 FISIP  
1. Administrasi Perpajakan -- Seluruh program studi S-1 yang ada di lingkungan Universitas   
4 Fakultas Kedokteran:
1. Pendidikan Dokter, Pendidikan 1. Keperawatan Dokter Gigi, dan Program Studi Farmasi, Kesehatan Masyarakat   
5 FMIPA:   
1. Kimia Analis-- Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknologi  Hasil Pertanian, Ilmu Hama dan  Penyakit Tumbuhan   
2. Ilmu Komputer -- Seluruh program studi S-1 eksakta    yang ada di Universitas   
3. Statistika -- Seluruh program studi S-1 eksakta  yang ada di Universitas   
4.  Fisika Instrumentasi -- Fisika, Matematika, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro,     Teknik Mesin, Teknik Sipil, dan   Arsitektur.   
5. Kimia Industri -- Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik  Industri, Teknik Kimia, Ilmu Hama  dan Penyakit Tumbuhan, Sosial Ekonomi Pertanian, Teknologi Hasil  Pertanian   
6. Analis Farmasi --Kimia, Farmasi, Biologi, Teknik  Industri, Teknik Kimia, Pendidikan   Dokter, Pendidikan Dokter Gigi,  Kesehatan Masyarakat, Ilmu Hama  dan Penyakit Tumbuhan, Teknologi   Hasil Pertanian.  
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Mahasiswa terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan fakultas asal dan Dekan kemudian meneruskan ke Rektor untuk diproses lebih lanjut
c. Penerimaan mahasiswa yang pindah ke program studi diploma tiga (D III) disesuaikan dengan daya tampung pada program studi diploma tersebut.
d. Mata kuliah yang telah lulus selama studi di jenjang program sarjana (S1) dapat diakui (dikonversi) sesuai dengan ketetapan program diploma yang menerima.
(10) Evaluasi akhir masa studi
Mahasiswa dinyatakan lulus untuk program studi yang diikuti di fakultas apabila:
a. Telah menyelesaikan seluruh beban studi dengan IP kumulatif >2,00.
b. Telah menyelesaikan ujian skripsi.
c. Memiliki jumlah nilai D tidak melebihi 8 SKS dan dirinci dengan peraturan fakultas atau departemen.
d. Telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan fakultas masing?masing.

Pasal 8
Yusidium
(1) Fakultas/departemen melaksanakan yusidium untuk menyatakan selesainya studimahasiswa.
(2) Tanggal yusidium merupakan tanggal kelulusan mahasiswa tersebut dan
dicanturnkan dalam ijazahnya.
(3) Predikat yusidium program sadana (S?1)
a. Memuaskan: IPK 2,00 - 2,75
b. Sangat Mernuaskan: IPK 2,76 - 3,50
c. Dengan Pujian/Cumlaude: IPK 3,51 - 4,00 (dengan lama studi tejadwal
   ditambah 1 tahun [n + 1] dan tidak ada nilai D)

BAB III
PENUNDAM KEGIATAN AKADEMIlK, AKTIF KULIAH KEMBALI, PERPINDAHAN MAHASISWA, MAHASISWA TUGAS BELMAR, MAHASISWA CANGKOKAN, DAN STUDI ELEKTIF


Pasal 9
Penundaan Kegiatan Alkademilk dan Aktif Kuliah Kembali
(1) Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) harus dilakukan dengan persetujuan Rektor dan atas usul Dekan. lika mahasiswa tidak aktif tanpa PKA selama dua semester berturut­turut, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri. Mahasiswa yang tidak aktif satu semester tanpa PKA, masa tidak aktif dihitung sebagai masa studi, diharuskan tetap membayar SPP penuh.
(2) Masa PKA hanya dibenarkan dengan sepengetahuan Dekan dan seizin Rektor, dantidak dihitung sebagai masa studi. Untuk setiap semeter PKA yang diambil mahasiswa diharuskan membayar 25% dari SPP sebagaimana ditetapkan pada Bab I pasal 1 ayat (55). Apabila mahasiswa telah membayar SPP dan kemudian mengajukan WA, mahasiswa tersebut tidak berhak menuntut pengembahan uang SPP yang telah dibayarkan.
(3) PKA hanya boleh diajukan oleh mahasiswa yang telah mengikuti pendidikansekurang-kurangnya dua semester.
(4) PKA diajukan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dan WA tidak berlaku surut. lika permohonan PKA yang diajukan mahasiswa suclah lewat waktu dari jadwal yang ditetapkan dalam
kalender akademik, mahasiswa tersebut diwajibkan membayar SPP penuh.
(5) Selama mahasiswa menjalani masa WA, seluruh kegiatan akademik yang bersangkutan diberhentikan termasuk bimbingan skripsi.
(6) Apabila PKA dilakukan berkali?kali, jumlah keseluruhan lamanya PKA tidak boleh melebihi empat semester seiama studi.
(7) Permohonan Aktif Kuliah Kembali (AKK) harus diajukan kepada Rektor melalui Dekan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik dengan melampirkan fotokopi izin PKA. lika permohonan AKK yang diajukan mahasiswa sudah lewat waktu dari jadwal yang ditentukan, mahasiswa tersebut dikenakan denda 50% dari SPP yang harus dibayar pada saat itu.

Pasal 10
Perpindahan Mahasiswa
(1) Pindah dari Universitas
a. Setiap mahasiswa Universitas yang terdaftar, memiliki nomor induk mahasiswa, dan telah mengikuti kegiatan akademik minimal selama 2 (dua) semester, dapat mengajukan permohonan secara tertulis pindah dari Universitas ke perguruan tinggi lain.
b. Mahasiswa yang telah disetujui pindah oleh pimpinan Universitas dan telah dikeluarkan SK berhenti dari Universitas dengan alasan apapun tidak dapat diterima lagi di Universitas.
(2) Mahasiswa pindahan
a. Universitas setiap awal semester dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain yang memiliki fakultas/program studi yang sejenis/sama dengan yang ada di Universitas.
b. Syarat Perpindahan Mahasiswa ke Universitas:
1) Alasan pindah ke Universitas adalah mengikuti pindah tugas orang tua kandung/suami/istri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, BUMN, atau ABRI atau juka mahasiswa tersebut telah bekerja pada instansi tersebut, alasannya adalah karena mahasiswa tersebut dipindahtugaskan ke Medan atau sekitar Medan.
2) Lokasi perguruan tinggi negeri asal dan tempat tugas orang tua kandung/suami/istri harus sama.
3) Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan SK pindah tugas orang tua kandung/suami/istri.
4) Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan di?skorsing atau putus studi yang dikuatkan dengan surat rekornenclasi Rektor.
5) Mahasiswa pindahan minimal telah mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi asai selama 2 semester dan telah lulus minimal 25 SKS tanpa nilai D dan E.
6) Mahasiswa pindahan setelah semester II ke atas, harus lulus minimal kelipatan 15 SKS per semester tanpa ada nilai D dan E untuk SKS yang dihitung dan paling sedikit beban studi yang masih harus diambil di Universitas minimal 30 SKS.
7) Mahasiswa pindahan harus berkelakuan baik yang dikuatkan dengan surat rekomendasi Rektor dari perguruan tinggi asal.
c. Permohonan pindah ke Universitas ditulis dalam kertas bermaterai Rp 6.000,00 dan diajukan kepada Rektor Universitas dengan melampirkan :
1) Asli transkrip akademik selama kuliah di perguruan tinggi asal yang dibuat oleh Dekan atau Kepala Biro, Administrasi Akademik.
2) Asli surat rekomendasi Rektor tentang kelakuan dan status mahasiswa.
3) Fotokopi SK pindah tugas orang tua kandung/suami/istri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
4) Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
d. Permohonan pindah diajukan selambat?lambatnya 3 bulan sebelum kegiatan akademik per semester dimulai dengan sepengetahuan dan izin Rektor perguruan tinggi asal.
e. Rektor dengan memperhatikan pertimbangan Dekan/ Ketua Program Studi terkait dan daya tampung dapat menerima atau menolak permohonan pindah ke
Universitas. f Penerirnaan mahasiswa pindahan ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.
g. Mahasiswa pindahan dikenakan kewajiban administrasi sebagai mahasiswa baru Universitas
h. Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan kurikulum yang berlaku di fakultas/program studi yang terkait dan peraturan akademik Universitas, serta peraturan lain yang beriaku di Universitas/fakultas.
i. Mahasiswa pindahan yang telah menyelesaikan mata kuliah yang sama dapat dipertimbangkan atih kredit setelah mendapat pertimbangan Ketua Departemen/Program Studi yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan atau Ketua Departemen/Program Studi.
j. Masa studi mahasiswa pindahan adalah sama dengan masa studi mahasiswa Universitas terhitung sejak terdaftar di perguruan tinggi asal.
k. Mahasiswa pindahan yang telah diterima diharuskan segera mendaftar selambat­ ambatnya 4 minggu setelah tanggal SK Rektor. lika dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak mendaftar, penerimaannya sebagai mahasiswa pindahan dinyatakan gugur.

Pasal 11
Mahasiswa Tugas Belajar
(1) Universitas menerimamahasiswa dengan status tugas belajar dari dinas/instansi/jawatan apabila telah ada kerja sama dalam bidang pendidikan/latihan dengan dinas/instansi/jawatan yang berkepentingan.
(2) Mahasiswa dengan status tugas belajar harus memenuhi syarat?syarat :
Calon yang akan mengikuti pendidikan program D IV dan S?1 harus sudah memiliki ijazah D III (akademi) dari PTN atau PTS yang program studinya telah terakreditasi oleh BAN atau memiliki ijazah D III ujian Negara.
Calon yang akan mengikuti pendidikan profesi, harus sudah memiliki ijazah S-1 yang sesuai dengan bidangstudinya dari PTN atau PTS yang program studinya telah terakreditasi oleh BAN atau ijazah S?1 ujian Negara dan harus mengikuti ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh fakultas penyelenggara program profesi. Ketentuan?ketentuan tata tertib ataupun akademik yang berlaku bagi mehasiswa Universitas beriaku pula bagi mahasiswa tugas belajar kecuali ada ketentuan khusus yang telah mengaturnya.

Pasal 12
Mahasiswa Cangkokan
(1) Universitas menerima mahasiswa cangkokan apabila
a. Sudah ada kerjasama dengan perguruan tinggi yang berkepentingan.
b. Sudah mendaftar dan memenuffi persyaratan registrasi, serta membayar SPP ataupun mengikuti ketentuan?ketentuan lain yang berlaku di Universitas.
(2) Penerimaan mahasiswa cangkokan akan dilayani setiap awal semester dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 13
Stud! Efektif
(1) Mahasiswa asing yang akan melakukan studi efektif harus mendapat izin dari Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dengan mengajukan permohonan melatui Kedutaan Besar RI di negaranya masing?masing.
(2) Mahasiswa perguruan tinggi lainnya di Indonesia dapat melakukan studi efektof di Universitas dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor dengan sepengetahuan Rektor perguruan tinggi asal.
(3) Perseorangan yang berminat studi efektif di Universitas di luar ketentuan di atas harus mendapat persetujuan dari Ketua Departemen dan/atau Dekan.
(4) Peserta studi elektif harus terdaftar di Universitas pada awal semester dan memiliki kartu pengenal khusus.
(5) Mahasiswa yang melakukan studi elektif di Universitas dikenakan biaya pendidikan yang diatur tersendiri.

BAB IV
PENASIHAT AKADEMIK


Pasal 14
Persyaratan Penasehat Akadernik
(1) Dosen tetap di lingkungan Universitas.
(2) Dosen tersebut diangkat melalui Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Departemen/Program Studi dan bertanggung jawab kepada ketua Bepartemen/Program Studi
(3) Dosen tersebut menguasai proses belajar mengajar berdasarkan sistem kredit semester.
(4)  Dosen tersebut memahami seluk beluk bidang ilmu yang dikembangkan oleh fakultas.
(5) Dosen tersebut mengetahui kornposisi kurikulum yang dibina oleh departemen/ program studi yang ada pada fakultas.
(6) Dosen tersebut telah mengajar di fakultas sekurang?kurangnya tiga tahun.

Pasal 15
Peran, Fungsi, dan Kewajiban Penaslihat Akademik

(1) Dalam melaksanakan bimbingan akademik pada dasarnya Penasihat Akademik (PA) berperan sebagai fasilitator, perencanaan, motivator, dan evaluator.
(2) Fungsi Penasihat Akademik:
a. Sebagai fasilitator, PA membantu mahasiswa dalam mengenali dan mengidentifikasi minat, bakat, dan kemampuan akademik mahasiswa.
b. Sebagai perencana, PA membantu merumuskan rencana studi mahasiswa dalam menyusun mata kuliah yang akan diambil persemester yang dianggap sesuai dengan minat, bakat, serta kemampuan akademik agar mahasiswa dapat memanfaatkan masa studi dengan efektif dan efisien
c. Sebagai motivator, PA memberikan motivasi kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan atau kendala akademik atau hasil studi dan indeks prestasi semestinya relatif rendah sehingga dapat ditemukan jalan keluar serta pernecahannya dengan bak. Sebagai evaluator, PA mengidentifikasi masalah?masalah akademik atau non akademik mahasiswa yang prestasinya kurang.
(3) Kewajiban teknis Penasihat Akademik
a. Menerima dari Koordinator Penasihat Akademik (KPA)
1) Daftar nama mahasiswa bimbingan sebanyak?banyaknya 12 (dua belas)
orang untulk setiap PA.
2) Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa bimbingan yang terbaru.
3) Informasi terakhir mengenai program studi, departemen/fakultas dan
Universitas
4) Kartu bimbingan akademik.
b. Mempelajari jadwal kuliah yang ditawarkan dalam semester yang berjalan untuk acuan KIRS mahasiswa bimbingan
c. Menentukan jadwal bimbingan, dan wajib hadir selama pengisian KRS sesuai dengan jadwal yang ditenttukan.
d. Menerima mahasiswa bimbingan untuk membicarakan hasil studi semester yang baru berakhir.
e. Mengidentifikasi masalah?masalah akademik dan non akademik mahasiswa bimbingan sehingga ditemukan jalan keluar yang terbaik.
f. Membantu merumuskan rencana studi mahasiswa bimbingan per semester sesuai dengan hasil studi dan indeks prestasi yang dicapai dalam semester sebelumnya.
g. Menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS)/Perubahan Kartu Rencana Studi (PKRS) mehasiswa bimbingan.
h. Menyimpan arsip KRS/PKRS mahasiswa bimbingan yang teiah ditandatangani oleh PA dan KIPA.
Memonitor perkembangan studi mahasiswa bimbingan pada semester tersebut dengan cara mengadakan perternuan dengan mahasiswa bimbingan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali setiap mahasiswa per semester.
1) Menjelang ujian tengah semester dan ujian semester mengadakan
perternuan khusus dengan mahasiswa bimbingan.
2) Memonitor hasil ujian tengah semester dan ujian semester mahasiswa
bimbingan. Bilamana dianggap perlu PA dapat berkonsultasi dengan dosen dari mahasiswa bimbingan yang mempunyai masalah dalarn studinya pada semester yang bersangkutan.
3) Memonitor kembali hasil ujian yang baru diikuti oleh mahasiswa
bimbingan.
j. Melaporkan Perkembangan studi mahasiswa bimbingan kepada Ketua Departemen/Program Studi atau KPA apabila ada masalah akademik dan/atau non akademik.
k. Mempertimbangkan PKA bagi mahasiswa bimbingan apabila dianggap perlu

l. Melaporkan hasil bimbingan seluruh mahasiswa bimbingannya kepada KPA pada setiap akhir semester

Pasal 16
Masa Tugas Penasilhat Akademik
Masa tugas Penasihat Akademik untuk seorang mahasiswa adalah sama dengan masa studi mahasiswa yang dibimbing.

Pasal 17
Penggantian Penasilhat Akademik
(1) Dalam hal yang sangat khusus, Dekan atas usul Ketua Departemen dapat
memindahkan mahasiswa bimbingan dari seorang PA kepada PA yang lain.
(2) Dengan pertimbangan dan penilaian khusus, atas rekornenclasi KIPA, Dekan melatui Ketua Deartemen dapat mengganti PA
(3) Dalam pengisian KRS apabila PA tidak berada di tempat karena sakit atau lain hal, Pembantu Dekan I/Ketua Departemen/Program Studi mengambil alih tugas PA

Pasal 18
Tugas Koordinator Penasilhat Alkademik
(1) Menyerahkan KHS dan berkas bimbingan sebelum bimbingan kepasa para PA.
(2) Mempelajari KRS dan KHS untuk mengamati adanya hal?hal yang perlu
mendapat perhatian departemen, program studi, PA dan mahasiswa, misalnya:
a. batas masa studi
b. batas minimal IPS dan IPK
c.  cuti akademik, dan sebagainya.
(3)  Berkonsultasi dengan pimpinan departemen/program studi untuk mengetahui adanya hal?hal khusus yang perlu diperhatikan oleh PA dan mahasiswa, antara lain informasi baru mengenai kebijaksanaan- kebijaksanaan tertentu yang perlu digarisbawahi dari departemen/fakultas/Universitas, baik yang sedang/masih beriaku maupun yang akan diberlakukan
(4)  Mengusulkan kepada Dekan/Ketua Departemen/Program Studi daftar mahasiswa yang dibimbing oleh setiap PA, dengan memperhatikan daftar nama mahasiswa baru yang memerlukan PA atau mahasiswa yang telah meninggalkan departemen/fakultas.
(5) Menyelenggarakan sekurang?kurangnya satu kali rapat koordinasi dengan paraPA di fakultas/depa rtemen/prog ram studi untuk antara lain:
a. membicarakan masalah?masalah yang dijumpai pada kartu PA dan KHS.
b. menyampaikan berbagai informasi dari departemen/program studi/fakultas/ universitas hal?hal yang berkaitan dengan pendaftaran akademik.
(6)  Menyelesaikan berbagai masalah bimbingan akademik yang dijumpai selama masa pendaftaran akademik.
(7)  Memantau kehadiran PA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan melaporkan hasilnya kepada fa kultas/departemen/prog ram studi
(8)  Membuat laporan secara tertulis mengenai proses bimbingan akademik setiap semester kepada Dekan/Ketua Departemen /Program Studi

Pasal 19
Kewajiban dan Hak Mahasiswa dalam Kegiatan Bimbingan
(1) Pengisisan KRS:
a. Memenuhi persyaratan administratif
b. Mengambil KHS dan KRS.
c. Menyusun rencana studi berdasarkan indeks prestasi, minat, dan disesuaikan dengan jadwal kuliah yang diterbitkan oleh fakultas.
d. Menernui PA sesuai jadwal yang ditentukan oleh PA masing?masing untuk diperiksa dan disetujui KRS?nya.
e. Mengembalikan lembar KRS kepada petugas yang ditunjuk PA, KPA, Subbagian Pendidikan, Biro Administrasi Akademik.
(2) Mahasiswa diberi kesempatan untulk memperbaiki KRS (PKRS) dengan mengganti mata kuliah yang dipilih sebelumnya maksimal setelah dua minggu jadwal kuliah berlangsung dan meminta persetujuan dosen PA.
(3) Bimbingan dapat berupa konsultasi masalah akademik ataupun non akademik.

BAB V
SKRIPS1

Pasal 20
Syarat Penyusunan Skripsi
(1) Mahasiswa yang diwajibkan menyusun skripsi oleh program bidang studi harus sudah lulus 110 SKS dengan IPK sekurang?kurangnya 2,00 serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas masing?masing.
(2) Mahasiswa yang telah memenulhi ayat (1) wajib menyampaikan penyusunan rencana skripsi sesuai dengan lingkup masalah yang menjadi perhatian departemen/program studi yang bersangkutan.

Pasal 21
Penyusunan Skripsi
(1) Ketua Departemen/Program Studi menetapkan seorang pembimbing skripsi dan bila perlu dapat menambah seorang pembimbing lainnya yang diambil dari departemen/program studi atau dari luar Universitas setelah mahasiswa menyerahkan penyusunan rencana skripsi.
(2) Penyusunan rencana skripsi yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan yang berfaku pada fakultas masing-masing.
(3) Rencana skripsi dapat diajukan dan mendapat persetujuan selambat­lambatnya 2 (dua) semester sebelum masa studi terjadwal berakhir, dan harus telah memenuhi syarat Pasal 20.
(4) Skripsi ditulis dalam bahasa Indonesia, kecuali pada departemen/program studi bahasa asing, skripsi dapat ditulis dalam bahasa asing.
(5) Skripsi harus diselesaikan selambat?lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak rencana skripsi disetujui.
(6) Persetujuan selesainya bimbingan skripsi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa studi berakhir.

Pasal 22
Pembimbing Skripsi
(1) Persyaratan pembimbing skripsi ditetapkan oleh fakultas/departemen/program studi.
(2) Pembimbing skripsi maksimum 2 (dua) orang.

(3) Pembimbing skripsi harus membuat jadwal bimbingan dan mengisi Lembar Bukti Bimbingan (LBB) dalam melaksanakan tugas bimbingan.
(4) Ketua Departemen dapat menunjuk pengganti pembimbing skripsi jika pembimbing tidak dapat menjalankan tugasnya

Pasal 23
Struktur dan Format Skripsi
(1) Struktur skripsi diatur oleh fakultas/departemen masing-masing.
(2) Skripsi diketik dengan jarak 1,5 (satu setengah) spasi pada kertas HVS 70 mg yang berukuran A?4 dengan font Times New Roman ukuran 12.

Pasal 24
Persyaratan Ujian Skripsi
(1) Naskah skripsi harus sudah memenuhi syarat baik isi, bahasa, maupun teknik penulisan dan menurut format yang telah ditetapkan oleh departemen masing?masing, serta disetujui dan ditandatangani oleh pembimbing skripsi.
(2) Panitia ujian skripsi harus sudah menerima salinan yang teiah disetujui pembimbing selambat?lambatnya satu minggu sebelum ujian skripsi tersebut dilaksanakan.
(3) Lembar Bukti Bimbingan (LBB) harus dilampirkan.
(4) Mahasiswa pada fakultas yang menyelenggarakan ujian sarjana harus sudah lulus sernua mata kuliah yang diprograrnkan untuk program studi yang diambil kecuali skripsi dengan IPK >_ 2,00.
(5) Persyaratan administrasi harus sudah dilengkapi yaitu terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang berjalan dan menyelesaikan segala kewajibannya terhadap Universitas/ fakultas/departemen.

Pasal 25
Pelaksanaan Ujian Skripsi
(1) Fakultas/departemen/program studi menetapkan tanggal ujian skripsi dan panitia penguji.
(2) Skripsi harus diujikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah skripsi disetujui oleh komisi pembimbing.
(3) Anggota penguji skripsi minimal 3 (tiga) orang yaitu pembimbing dan dosen.
(4) Penguji yang dimaksud pada ayat (3) harus ahli dalam materi skripsi yang ditulis.
(5) Pada waktu ujian skripsi para pembimbing sebagai anggota penguji tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
(6) Apabila ujian skripsi sudah ditentukan waktunya oleh fakultas/ departemen teryata salah seorang pembimbing sebagai anggota penguji berhalangan hadir dengan sebab yang dapat dipertanggung jawabkan, ketua departemen dan pembimbing/penguji yang hadir bermusyawarah untuk pergantian pembimbing yang tidak hadir tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (4).
(7) Komponen yang dinilai pada ujian skripsi ialah:
    a. Substansi/isi
    b. Sistematikapenulisan
    c. Kemampuan penyampaian/kemampuan mengemukakan pendapat
    d. Penguasaan materi/metodologi
    e. PenampHan mahasiswa pada waktu ujian
(8) Lama sidang ujian skripsi maksima1 90 menit.

(9) Keberhasilan mahasiswa di dalarn ujian skripsi ditetapkan bersama oleh panitia ujian skripsi dalam sidang tertutup.
(10) Keputusan panitia ujian skripsi dicanturnkan dalam berita acara ujian skripsi dan hasiinya diumurnkan oleh ketua panitia ujian skripsi segera setelah selesai sidang.
(11) Mahasiswa yang telah menjalani ujian skripsi diberikan petikan berita acara ujian skripsi guna memenuffi kewajiban?kewajiban perbaikan/ penyempurnaan yang disebutkan di dalam berita acara ujian tersebut.
(12) Mahasiswa yang tidak lulus di dalam ujian skripsi diberikan kesempatan mengulang ujian skripsi selama tidak melewati batas masa studinya.

Pasal 26
Penyempurnaan Skripsi

(1) Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian skripsi wajib menyempurnakan skripsi yang dijilid rapi dan ditandatangani oleh anggota pembimbing skripsi dan minimal 6 (enam) eksemplar diserahkan kepada para pembimbing, departemen, penguji, dan satu bentuk compact disk (CD) kepada perpustakaan pusat.
(2) Penyernpurnaan skripsi merupakan persyaratan yudisium.

Pasal 27
Tanggung Jawab Skripsi
(1) Mahasiswa bertanggung jawab sepenuhnya atas skripsi yang ditulisnya
(2) Pembimbing bertanggung jawab secara akademik terhadap penyelesaian skripsi mahasiswa.

Pasal 28
Hal-hal yang belurn diatur dalam peraturan penulisan skripsi dapat ditetapkan oleh fakultas/departemen masing?masing.

BAB VI
IJAZAH

Pasal 29
Persyaratan Memperoleh Ijazah Sarjana
(1) Lulus ujian akhir dan skripsinya telah disempurnakan, serta ditandatangani pembimbing dan telah diyudisium.
(2) Memenuhi kewajiban administratif yang berlaku di Universitas, fakultas, departemen, program studi, dan unit?unit lainnya.
(3) Mengikuti wisuda tingkat Universitas

Pasal 30
Isi Ijazah
(1) Pada ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Universitas disebutkan nama fakultas, departemen dan/atau program studi.

(2) Pada ijazah dicanturnkan kode dan nomor ijazah, nama, tempat tanggal lahir, nomor induk mahasiswa, program studi, tanggal yudisium dan tanggal tahun terbit ijazah, pasfoto pemilik, serta tanda tangan Rektor dan Dekan, stempel fakultas dan Universitas.

Pasal 31
Pemegang Ijazah
Pemegang ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh Universitas berhak menggunakan gelar sarjana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
WISUDA

Pasall 32
(1) Mahasiswa dapat mengikuti wisuda apabila telah melampirkan surat keterangan bebas tagilhan perpustakaan Universitas dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Departemen/Fakultas/Universitas.
(2) Wisuda hanya dilaksanakan di tingkat Universitas, dan diadakan sekurang?kurangnya 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.

Pasal 33
Pelaksanaan Wisuda
(1) Setiap lulusan Universitas waffib mengikuti wisuda tingkat Universitas.
(2) Dalam menyerahkan ijazah kepada wisudawan, Rektor didampingi oleh Dekan fakultas masing?masing.
(3) Apabila Dekan berhalangan, Rektor didampingi oleh Pembantu Rektor I.
(4) Tata cara pelaksanaan upacara wisuda diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Rektor.

BAB VIII
PENERIMAM MAHASISWA

Pasall 34
(1) Penerimaan Mahasiswa Program Reguler dan Reguler Mandiri
a. Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa program reguler/reguler mandiri apabila memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Tanda Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendidikan menengah atas, atau surat resmi yang memperlihatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang setara dengan kemampuan pengetahuan dan keterampilan fulusan Sekolah Menengah Atas, Kejuruan, Madrasah Abyah, Ujian Persarnaari (UPER), atau Sekolah Lulusan Luar Negeri Setara SMA/SW.
b. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa program reguler apabila: 1) Lulus penyaringan pemanduan minat dan prestasi (PMP). 2) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPIVIB). 3) Memenuffi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan.
c. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa program reguler Mandiri apabila:
1. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru program reguler mandiri.
2. Memenuhi persyaratan lainnya untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru program pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penerimaan Mahasiswa Program Ekstensi
a. Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa program ekstensi apabila memiliki Ijazah D III yang sesuai dengan program studi yang akan diikutinya dari program studi yang telah terakreditasi/disamakan.

b. Seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa program ekstensi apabila lulus seleksi ujian masuk yang diadakan oleh fakultas penyelenggara.
(3) Semua persyaratan lain harus dipenuhi sesuai dengan program pendidikan yang terkait dan menandatangani pernyataan dan janji bahwa ia akan menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh lembaga, pejabat yang berwenang di lingkungan Universitas.
(4) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuffi persyaratan tambahan dan disetujui oleh Direktorat lenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

BAB IX
TATA TERTIB MAHASISWA

Pasal 35
(1) Hak Mahasiswa:
a. Kebebasan akademik terutama kebebasan untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan sesuai dengan aturan?aturan termasuk aturan susila yang berlaku.
b. Pengajaran, latihan, dan bimbingan sebaik?baiknya sedapat mungkin sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.
c. Pemanfaatan prasarana dan sarana Universitas dalam penyelenggaraan kegiatan belajar sesuai dengan peraturan yang bertaku.
d. Ikut serta dalarn setiap kegiatan organisasi mahasiswa di iingkungan Universitas.
e. Pelayanan khusus bagi penyandang cacat dalam Batas?Batas kemampuan Universitas.
(2) Kewajiban Mahasiswa:
a. Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada permulaan setiap tahun akademik.
b. Mengisi KRS pad a setiap awal semester sesuai jadwal.
c. Menaati peraturan yang berlaku, termasuk pengaturan tentang pembayaran lain-lain yang ditetapkan Universitas/fakultas/unit lainnya.
d. Memberitahulkan kepada BAAK tentang alamat tempat tinggal dan alamat baru apabila pindah alamat.
e. Melihat sernua pengumuman di fakultas.
f. Membayar SPP sebesar SPP yang diberlakukan bagi mahasiswa baru pada setiap tahun ajaran baru khususnya bagi mahasiswa yang sedang menempuh masa studi tambahan atau masa studi terjadwal telah dilampaui
(3) Etika Mahasiswa:
a. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, dan seni.
b. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
c. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas.
d. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Universitas serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus. e. Menjaga integritas pribadi sebagai warga Universitas. f. Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di fakultas dan Universitas. g. Berpenampilan sopan dan rapi.
(4) Mahasiswa dilarang:
a. Mengganggu/menghambat penyelenggaraan:
1) Kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler yang diselenggarakan Universitas.
2) Tugas pejabat, pegawai atau petugas lainnya yang sedang menjalankan tugasnya.
3) Proses belajar?mengajar di Kampus Universitas. 
b. Melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas. 
c. Menyalahgunakan sarana dan fasilitas yang tersedia di Kampus Universitas. 
d. Melakukan perbuatan?perbuatan yang dapat:
1) Merusak nama baik Universitas.
2) Menimbulkan kerugian?kerugian materi baik bagi Universitas maupun warga lainnya.
3) Mengganggu ketenteraman kampus atau meresahkan masyarakat kampus dan umum.
4) Merusak fasilitas akademik atau non akademik. 
Melakukan tindakan asusila.
f. Melakukan tindakan kriminal.
(5) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran yang tergolong tindak kriminal atau pidana akan diserahkan langsung kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Pasal 36
Pelanggaran Akademik
(1) Berlaku curang sewaktu ujian, dengan sengaja atau membantu menggunakan atau mencoba menggunakan bahan~bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa izin dari instruktur atau dosen yang berkepentingan dalam kegiatan akademik.
(2) Memaisukan dengan sengaja atau membantu atau tanpa izin mengganti atau mengubah/memaisukan nilai mata kuliah, ijazah, kartu tanda mahasiswa, tugas?tugas dalam rangka perkuliahan, laporan, surat keterangan atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik.
(3) Membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan akademik.
(4) Melakukan tindak plagiat, dengan sengaja nenggunakan kata?kata atau karya orang lain tanpa menyebut sumbernya dan mengakui sebagai kata?kata atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik.
(5) Melakukan tindak penyuapan, memberi uang dan atau hadiah, mengancarn baik terang?terangan maupun terselubung, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau berupa ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.
(6) Menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik secara tidak sah atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri seperti pada ujian dan kegiatan atau tugas akademik lainnya.
(7) Menyuruh orang lain/sivitas akademika Universitas menggantikan kedudukannya dalam kegiatan akademik baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, antara lain ujian dan kegiatan atau tugas akademik lainnya.
(8) Melakukan pelanggaran akademik lain yang belum tercantum dengan berpedoman pada etika dan moral bahwa perbuatan pelanggaran tersebut dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai mahasiswa Universitas.

Pasal 37
Sanksi

Mahasiswa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 dan 36 dengan melihat jenis pelanggaran dapat dikenakan sanksi atau sanksi?sanksi berupa:
(1) a. Peringatan secara lisan atau tertulis.
b. Peringatan dengan percobaan.
c. Ganti rugi
(2) Pengurangan atau pembatalan nilai ujian bagi mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan.
(3) Tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan.
(4) Pembatalan seluruh kegiatan akademik pada semester yang sedang berjalan.
(5) Skorsing, dicabut status mahasiswanya untuk sementara maksimum 2 (dua) semester.
(6) Pernecatan atau dikeluarkan dalam arti dicabut status mahasiswanya secara permanen dari Universitas.
(7) Dengan melihat akibat dan kerugian yang ditimbulkan karena pelanggaran larangan akademik, si pelaku dapat dikenakan beberapa sanksi hukum dalam satu keputusan.

Pasal 38
Prosedur Pemberian Sanksi
Dalam menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran seperti tersebut pada Pasal 37, ditempuh prosedur sebagai berikut:
(1) Laporan dari mahasiswa, pegawai, dosen atau petugas kepada Dekan/Ketua  Departemen/Komisi Disiplin secara lisan atau tertulis.
(2)  Pemberian sanksi akademik bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik merupakan wewenang Dekan fakultas dan mengirimkan tembusan surat keputusan kepada Rektor.
(3)   Mahasiswa yang akan dikenakan sanksi hukuman diperbolehkan membela dirinya pada proses tingkat pemeriksaan.

Pasal 39
Pembatalan Kedudukan sebagai Mahasiswa
(1) Atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan.
(2) Rektor berhak membatalkan kedudukan seseorang sebagai mahasiswa
Universitas sehingga tidak lagi berhak meneruskan kegiatan akademiknya di
Universitas apabila mahasiswa yang bersangkutan Telah melewati batas waktu
studi maksimum untuk menyelesaikan program? program pendidikannya.
a. Tidak memenuhi syarat evaluasi keberhasilan studi seperti yang ditetapkan
pada Pasal 7 peraturan akademik ini.
b. Melakukan kesalahan yang dinilai perlu untuk dijatuhi hukuman pemecatan karena mengganggu jalannya perkuliahan ataupun kegiatan akademik lainnya.
c. Divonis bersalah oleh pengadilan karena tindak pidana yang dilakukannya dengan vonis yang telah bersifat tetap.
d. Terlibat pengguna dan pengedaran narkoba.

BAB X
KETENTUAN PERAL1HAN

Pasal 40
(1)  Peraturan Akademik ini beriaku sepenuhnya bagi mahasiswa angkatan tahun akademik 2005/2006 dan seterusnya, sedangkan bagi mahasiswa angkatan 1999/2000  sampai dengan 2004/2005 berfaku SK Nomor: 1751/305.H/SK/ AK.99, angkatan 1998/1999 berlaku SK Nomor: 1045/105.H/SK/Q.98, dan angkatan 1997/1998 dan sebelumnya berlaku SK
Nomor: 402/PT05.H/SK/Q/92.
(2) Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dan masa studi maksimum bagi mahasiswa angkatan sebelum tahun akademik 2005/2006 berlaku aturan lama yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 7 SK Rektor USU Nomor: 390/305.1/SK/PP/01.
(3) Hal-hal yang belum diatur pada peraturan akademik ini akan diatur tersendiri.

BAB Xl
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41
Dengan berlakunya keputusan ini maka segala peraturan akademik yang bertentangan dengan sendirinya dinyatakan batal.

Pasal 42
Keputusan ini mulai beriaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan: di Medan
Pada Tanggal: 16 Agustus 2005

REKTOR,



Prof. Chairuddin P. Lubis, DTM&H, Sp. A(K)
NIP130365289
===================================================================


PROPOSAL   
Penulisan Proposal

Persyaratan
1. Mahasiswa dapat mengajukan draft proposal skripsinya ke Departemen Etnomusikologi apabila telah memperoleh 110 SKS.
2. Mahasiswa mengajukan draft proposainya ke Departemen Etnomusikologi
3. Topik proposal secara tematis tidak dibatasi dengan tetap terkait dengan visi dan misi departemen, tetapi secara periodesasi dibatasi sampai tahun 1990-an.
4. Ketua Departemen kemudian menentukan pembimbing proposal/skripsi untuk mahasiswa.
5. Setelah proposal disetujui oleh Dosen Pembimbing dengan membubuhkan tanda tangannya, maka mahasiswa sudah dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian pra?skripsi /seminar proposal.
6. Program Studi kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Dosen penguji ujian pra?skripsi dengan melampirkan waktu dan tempat ujian.

Format Proposal
1. Proposal harus diketik dalam kertas HVS 80 gram ukuran Quarto dengan spasi ganda minimal 10 halaman.
2. Ditulis dengan huruf Times New Roman dengan font 12 point dan dalam Bahasa Indonesia.
Isi Proposal terdiri dari:
a. Judul Penelitian
b. Latar Belakang Permasalahan 
c. Rumusan Masalah 
d. Tinjauan Pustaka 
e. Tujuan dan Manfaat Penelitian 
f. Metode Penelitian 
g. Jadwal Penelitian 

Lampiran: 
- Daftar kuesioner/pedoman wawancara, 
- Daftar Kepustakaan, Outline, atau Rencana Daftar Isi.

Seminar Proposal
Pakaian Penguji dan Mahasiswa
1. Penguji pria memakai safari/batik, atau kemeja lengan panjang dan memakai dasi, sedangkan penguji wanita berpakaian resmi.
2. Mahasiswa pria memakai kemeja lengan panjang warna putih, memakai dasi dan celana panjang warna hitam, sedangkan mahasiswa wanita memakai kemeja lengan panjang warna putih dan rok hitam panjang.

Pelaksanaan Seminar
1. Mahasiswa dan Dosen Penguji harap hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Apabila salah seorang penguji proposal berhalangan hadir, Ketua Departemen dan penguji yang hadir bermusyawarah untuk menentukan penguji pengganti.
3. Apabila mahasiswa tidak hadir sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak dapat memberikan alasan yang dapat diterima akal sehat, maka mahasiswa diharuskan mendaftarkan kembali untuk ujian proposal dengan memenuffi segala persyaratan yang sudah ditentulkan.
4. Pelaksanaan Seminar dibuka oleh ketua sidang atau sekretaris dengan membacakan surat penunjukan dosen.
5. Dosen penguji tidak dibenarkan menyela pembicaraan penguji lain selama sidang berlangsung.
6. Setiap satu mahasiswa mendapat waktu maksimal 90 menit untuk diuji oleh sernua penguji.
7. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa diharuskan melakukan riset dan menulis skripsi dalam jangka waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak diumurnkan lulus ujian seminar proposal.
8. Nilai ujian seminar proposal adalah gabungan dari nilai seluruh penguji, tapi jika jumlah penguji 3 orang dan dua orang menyatakan tidak lulus, maka otomatis mahasiswa tersebut tidak lulus tanpa melihat lagi nilai satu orang penguji yang lain. Bila jumlah penguji lima orang dan tiga penguji memberikan nilai 50 (tidak lulus), maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus tanpa mempertimbangkan lagi nilai dua penguji lainnya.
9. Seminar proposal ditutup dengan pembacaan berita acara seminar proposal oleh Ketua atau Sekretaris Panitia Ujian.

Sistem Penilaian Proposal
No Kornponen yang dinilai/  Skor   
1  Penampilan (Kesopanan, Pengendalian Diri (0-10)   
2  Isi, Sistematika, Konsep, Aktualisasi, Analisis dan Jalan Pikiran Penulis  (0-50)   
3 Cara mempertahankan proposal      (0-40)  
Catatan:
<50 = D (Tidak lulus)
51-60 = c
61-70 = C+
71-75 = B
76-80 = B+
81-100 = A

Penulisan Skripsi
Persyaratan:
1. Setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam seminar proposal, maka ia diwajibkan melakukan penelitian dan menulis skripsi paling lama 6 bulan.
2. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsinya sesuai jadual, maka ia harus menempuh ujian proposal lagi dengan tofilk yang baru atau revisi.
3. Skripsi adalah karya tulis yang dibuat oleh mahasiswa Strata 1 (S1) tentang topik yang telah disetujui melalui serangkaian riset kepustakaan, riset lapangan atau keduanya.

Format dan Sistematika Skripsi
A. Bentuk
1. Jumlah halaman Skripsi minimal 80 halaman halaman dengan kertas HVS ukuran quarto.
2. Kulit luar atau cover depan skripsi mernuat;
• Judul Skripsi
• Nama Mahasiswa dan NIM
• Logo Fakultas Sastra
• Nama Universitas
• Nama Fakultas
• Nama Departemen
• Nama Kota
• Tahun penulisan skripsi
3. Lembar?Lembar sebelum Kata Pengantar
• Lembar Pengesahan Ujian Skripsi
• Lembar Pengesahan Pembimbing
• Lembar Persetujuan Ketua Departemen
• Lembar Pengesahan Skripsi oleh Dekan dan Panitia Ujian

B. Sistematika Skripsi
1. Bagian awal terdiri
• Halaman Judul
• Halaman Pengesahan
• Kata Pengatanr
• Daftar Isi
• Abstrak
• Daftar Singkatan (bila ada)
  Daftar Ilustrasi (peta, tabel, gambar dan lain?lain bila ada)
  Daftar Lampiran
2. Bagian Isi uraian
• Bagian Pendahuluan terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penefitian, tinjauan pustaka dan metode penelitian
• Bagian inti uraian terdiri dari Bab II dan seterusnya yang terbagi dalam sub-subbab dan mencerminkan permasalahan yang tercakup dalam masalah yang diteliti.
• Bagian penutup (kesimpulan) harus berifat argumentatif (bukan deskriptif) yang dirumuskan daiam bentuk pernyataan yang tegas sebagai jawaban terhadap permasalahan yang dikemukan. Pertnyataan dalam kesimpulan dapat berupa pendapat baru, pengukuhan atau koreksi atas pendapat lama, atau pengukuhan atas hipotesis yang digunakan dan menolak pendapat/teori lama sehingga melahirkan teori/pendapat baru.
• Bagian akhir terdiri dari; daftar pustaka dan lampiran.

Teknik Penulisan Skripsi
1. Bahan yang digunakan adalah kertas HVS 80 gram warna pubh sedangkan untuk kertas sampul (cover) digunakan kertas karton agak keras berwarna biru muda.
2. Format kertas untuk pengetikan ditentukan sebagai berikut; margin kiri 3,17 cm, margin kanan 2,54 cm, margin atas 2.54 cm dan margin bawah 3,17 cm.
3.Jenis huruf yang digunakan untuk uraian adalah Times New Roman dengan ukuran huruf (font) standar yakni 12. Untuk catatan kaki (footnote) dipakai jenis huruf yang sama, dengan ukuran huruf (font) 10.
4. Tinta atau pita printer berwarna hitam
5. Spasil: Jarak dua spasi digunakan untuk: jarak antara penunjuk bab? BAB I dan seterusnya dengan judul bab.; jarak baris-baris teks (naskah); jarak antara judul subbab dengan alinea teks dibawahnya; jarak antar alinea dan jarak antara baris akhir teks dengan kutipan langsung. Jarak Empat Spasi digunakan untuk jarak antara baris akhir teks dan judul subbab atau tajuk dengan teks. Jarak satu setengah spasi digunakan untuk pengetikan abstrak. Jarak satu spasi untuk pengetikan catatan kaki (footnote)

Proses Bimbingan Skripsi
1. Bimbingan skripsi adalah kegiatan mahasiswa bersama pembimbing mendiskusikan masalah yang diurai dan dibahas dalam skripsi.
2. Hal-hal yang perlu dikoreksi oleh pembimbing adalah materi skripsi, aplikasi metode dan teori/pendekatan (bila menggunakan teori/pendekatan) dalam menganalisis masalah, sistematika uraian, gaya bahasa, serta teknik penulisan.
3. Bimbingan harus dilakukan sesuai jaduai yang ditentulkan oleh pembimbing dan mahasiswa dan diharapkan berlangsung maksimal dua bulan
4. Mahasiswa meminta Lembar Bimbingan Skripsi di Departemen Etnomusikologi.
5. Dalam setiap konsultasi Mahasiswa menunjukkan kepada Dosen Pembimbingnya Lembar Bimbingan dan Draf Skripsinya. Lembar bimbingan harus di tandatangani oleh pembimbing dan mahasiswa.
6. Penyerahan draf skripsi kepada dosen pembimbing dilakukan per?bab, dirnuali dari bab I dst.

Ujian Skripsi
Persyaratan Ujian Skripsi
1. Mahasiswa mengajukan permohonan untuk mengikuti ujian skripsi kepada Ketua Departemen Etnomusikologi dengan mengisi formulir permohonan.
2. Pengajuan permohonan ujian skripsi paling lambat tiga minggu sebelum penutupan jadual wisuda
3. Menyerahkan fotocopy bukti pembayaran SPP dari semester I s/d semester terakhir rangkap satu dan fotocopy bukti pembayaran uang ujian skripsi sebanyak rangkap dua.
4. Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar
5. Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Bebas SPP dari Fakultas Sastra USU dan Surat Keterangan Belbas Perpustakaan USU rangkap dua.
6. Menyerahkan fotocopy KHS dan KRS dari semester I s/d semester akhir rangkap satu.
7. Menyerahkan fotocopy bukti pembayaran biaya asrama bagi yang tinggal di asrama USU
8. Menyerahkan lembar bukti bimbingan Skripsi
9. MenyeralIkan satu buah map warna biru.

Pakaian Penguji dan Mahasiswa
1. Penguji pria memakai safari/batik, atau kemeja lengan panjang dan memakai dasi, sedangkan penguji wanita berpakaian resmi.
2. Mahasiswa pria memakai kemeja lengan panjang warna putih, memakai dasi
dan celana panjang warna hitam, sedangkan mahasiswa wanita memakai kemeja lengan panjang warna putih dan rok hitam panjang.

Pelaksanaan Ujian
1. Mahasiswa dan Dosen Penguji harap hadir 15 menit sebelum acara dimuiai
2. Apabila salah seorang penguji skripsi berhalangan hadir, Ketua Departemen dan penguji yang hadir bermusyawarah untuk menentukan penguji pengganti.
3. Apabila mahasiswa tidak hadir sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak dapat memberikan alasan yang dapat diterima akal sehat, maka mahasiswa diharuskan mendaftarkan kembali untuk ujian skripsi dengan memenguji segala persyaratan yang sudah ditentukan.
4. Pelaksanaan ujian Skripsi dibuka oleh ketua sidang atau sekretaris dengan membacakan surat penunjukan dosen penguji.
5. Apabila dosen penguji tidak hadir dalam sidang, maka ia dianggap menyetujui segala keputusan yang akan diambil oleh pimpinan sidang.
6. Pengunduran diri sebagai penguji harus diberitahukan kepada Ketua
Departemen Etnomusikologi paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan ujian skripsi.
7. Dosen penguji tidak dibenarkan atau menVela pembicaraan penguji lain selama sidang berlangsung.
8. Setiap satu mahasiswa mendapat waktu maksimal 90 menit untuk diuji olehm semua penguji.
9. Jumlah penguji harus dalam bilangan ganjil, minimal 3, 5, dan seterusnya
10. Nilai ujian skripsi mahasiswa adalah gabungan dari nilai seluruh penguji, tetapi jika jumlah penguji 3 orang dan dua orang menyatakan tidak lulus, maka otomatis mahasiswa tersebut tidak lulus tanpa melihat lagi nilai satu orang penguji yang lain. Bila jumlah penguji lima orang dan tiga penguji memberikan nilai 50 (tidak Julus), maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus tanpa mempertimbangkan lagi nilai dua penguji lainnya.
11. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa dapat mendaftarkan diri ke Kasubbag Akademik untuk mengikuti wisuda
12. Ujian skripsi ditutup dengan pembacaan berita acara ujian skripsi oleh Ketua atau Sekretaris Panitia Ujian, dengan melampirkan beberapa catatan perbaikan (bila ada)
13. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian skripsi, diberi kesempatan untuk mengulang ujian skripsi selama tidak melewati batas masa studinya.

Penyempurnaan Skripsi
1.  Mahasiswa yang dinyatakan lulus waffib memperbaiki skripsinya dan
menunjukkan kepada sernua Dosen Penguji untuk diperiksa dan kemudian
ditandatangani
2. Mahasiswa menyerahkan skripsi yang sudah diperbaiki dan dijilid, serta
ditandatangani oleh dosen penguji sebanyak enam eksemplar untuk para penguji, pembimbing, dan Departemen.
3. Penyempurnaan skripsi merupakan syarat untuk mengikuti wisuda dan
pengambilan transkrif nilai dan ijajah sarjana.
4. Ketua atau Sekretaris Departemen akan mengeluarkan surat pernyataan
bebas untuk mengambil transkrip nilai dan ijajah kepada mahasiswa bila semua ketentuan dalam point 3 telah dipenuhi.

Sistem Penilaian Ufjan Skripsi
No Komponen yang dinilai               skor   
1  Penampilan (Kesopanan, Pengendalian Diri (0-10)   
2  Isi, Sistematika, Konsep, Aktualisasi,
   Analisis dan Jalan Pikiran Penulis (0-50)   
3  Cara mempertahankan skripsi (0-40)  

Catatan:
<50   = D (Tidak lulus)
51-60   = C
61-70   = C+
71-75   = B
76-80   = B+
81-100   = A

SARANA DAN PRASARANA DEPARTEMEN   
     Pada saat ini, Departemen Etnomusikologi telah didukung oleh infrastruktur yang memadai, termasuk gedung perkuliahan, gedung pertunjukan, ruang dengar, perpustakaan, ruang seminar, ruang kerja dosen dan pegawai, sejumiah alat musik akustik dan elektronik serta peralatan elektronik pendukung proses belajar?mengajar, koleksi buku, jurnal, laporan hasil penelitian, dan sejumlah rekaman audio?visual.
     Meskipun dari segi jumlah sudah mencukupi namun dari segi kesesuaian terlihat bahwa fasifitas yang ada masih belum memadai. Sebagai contoh, ruang arkhaif, ruang dosen, ruang perpustakaan, ruang bersama, dan ruang kelas befum menggunakan pendingin ruangan. Ruang kuliah belum dilengkapi dengan fasilitas yang dibutuhakan, spt OHP, LCD, whiteboard, dan lain-lain.
     Pengadaan sarana dan prasarana tersebut sebagian besar dilaksanaakan oleh fakultas dan universitas. Namun demikian, untuk perawatan seperti computer, unit audio­visual diupayakan sendiri oleh departemen. Tampaknya, kondisi keberlanjutan pemeliharaannya dimasa yang akan datang akan sangat tergantung pada upaya kreatif departemen.

Fasilitas Gedung dan Sarana Perkuliahan
     Departemen Etnomusikologi memiliki prasarana dan sarana pendukung kegiatan akademik seperti gedung perkuliahaan, ruang sidang, ruang serba guna, ruang perpustakaan, ruang jurusan, ruang ikatan mahasiswa etnomusikologi, ruang komputer, dan prasarana lainnya yang ada di bawah naungan Fakultas Sastra USU. Fakultas Sastra USU memiliki prasarana gedung untulk kegiatan akademik dan kegiatan penunjang lainnya seluas sekitar 6.744,4 M2. 
Untuk rasio prasarana dan sarana proses belaiar mengajar di Departemen Etnomusikologi Fakultas Sastra USU terhadap mahasiswa adalah sebagai berikut: ruang kuliah 1:40, ruang sidang 1:20, ruang serba guna 1:125, ruang perpustakaan 1:10, ruang jurusan 1:6, ruang Ikatan Mahasiswa Etnornusikologi 1: 6, ruang komputer 1:4, papan tulis 1:40, white board 1:40, kornputer 1:4.

Koleksi Perpustakaan
     Koleksi perpustakaan di Departemen Etnomusikologi berupa Buku Teks (textbooks), Jurnal Ilmiah Nasional, Jurnal Ilmiah Internasional, Buletin/Majalah Ilmiah Lokal, Disertasi/Tesis/ Skripsi. Koleksi tersebut merupakan sumbangan dari berbagai pihak diantaranya, Belanda, Dinas Sejarah TNI, Malaysia, dan sumbangan Alumni. Buku Teks (textbooks) jumlah 476 judul, Ilmiah Nasional, Ilmiah Internasional 11, Buletin 12, Disertasi dan Tesis 10, Skripsi 586 judul. Disamping itu mahasiswa juga dapat mengakses berbagai pustaka di Perpustakaan Pusat USU dan Perpustakaan Nederiands Taal Centrum (Pusat Bahasa Belanda) Fakultas Sastra USU. (Sumber: Perpustakaan USU).

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

MAGISTER SENI FIB USU: Kontemplatif, Kreatif, Produktif, dan Inovatif